BALIKPAPAN - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi oleh Asdatun I Putu Gede Astawa, SH, MH dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim menghadiriri acara Konsinyering Pendampingan Hukum sehubungan dengan penugasan PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 KV di IKN bertempat di Ruang Rapat Ultimate I Hotel Four Point Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (6/9/2023).
Vice President Regulation, Litigation and Permission PT PLN NP, Riesa Susanti, SH, MH membuka dengan resmi acara konsinyering dan dilanjutkan dengan pemaparan Progres Perkembangan Pembangunan PLTS 50 KV di IKN serta beberapa hal yang menjadi isu strategis dalam Pengembangan PLTS IKN 50 KV, antara lain :
1) Relaksasi TKDN;
2) Akses Jalur Konstruksi ;
3) Proses Pemilihan Strategic Partner.
Atas permasalahan tersebut, Kajati Jatim menyampaikan pendapat bahwa :
1. Berkaitan dengan masalah TKDN, dengan diterbitkannya Permen Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 khususnya pasal 15A memberikan pengecualian terhadap TKDN modul surya untuk proyek PLTS dengan kapasitas 50 MW yang mendapat penugasan membangun infrastruktur ketenagalistrikan untuk KIPP IKN;
2. Untuk masalah akses jalur konstruksi, apabila belum ada akses jalan menuju okasi pembangunan PLTS tersebut atau jalan akses tidak memadai, maka hal tersebut dapat menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan PLTS, untuk itu PT PLN NP harus memastikan siapa pihak yang memiliki kewajiban untuk pembangunan jalan akses tersebut;
3. Berkaitan dengan Proses Pemilihan Strategic Partner, PT PLN NP harus mengadopsi dan mempedomani ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per – 08/MBU/ 12/2019, Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0018P/DIR/2023 dan Surat Edaran Menteri Bumn Nomor SE-13/MBU/10/2021 Kegiatan Pendampingan Hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejati Jatim dengan PT PLN NP yang merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejati Jatim dengan PT PLN NP di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu BUMN bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan agar PT PLN NP senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan Penugasan membangun PLTS 50 MW DI IKN, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan. (*)